Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Monday, November 23, 2015

Latihan Soal Pendidikan Kewarganegaraan Sistem Pemerintahan Didunia

Soal
1.       Jelaskan mengapa system pemerintahan suatu negara memiliki ciri-ciri tersendiri dan berbeda antara satu negara dengan negara lainnya
2.       Menurutmu, manakah system pemerintahan Negara yang paling ideal? Mengapa demikian? Jelaskan beserta alasannya
3.       Jelaskan mengenai tiga bentuk pemerintahan Negara-negara yang ada didunia
4.       Menurutmu, apakah sebaiknya militer terlibat dalam pemerintahan? Berikan alasannya!
5.       Kekuasaan legislative di Indonesia secara dominan diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Sebutkan kekuasaan yang dipegang atau dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
6.       Jelaskan pengaruh penerapan suatu system pemerintahan di suatu Negara terhadap Negara lain
7.       Buatlah perbandingan antara system pemerintahan presidensial dengan system pemerintahan parlementer
8.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan system pemerintahan
Jawaban
1.       System pemerintahan suatu Negara memiliki ciri-ciri tersendiri dan berbeda antara satu Negara dengan Negara lainnya karena setiap Negara memiliki system pemeritahannya masing-masing dimana setiap system pemerintahan memiliki ciri-ciri tersendiri, misalkan system parlementer, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri dan bila system presidensil, kepala pemerintahannya adalah Presiden.
2.       System pemerintahan presidensil, dimana dalam system pemerintahan ini, kepala pemerintahan adalah presiden dan dibantu oleh para menteri.
3.       3 bentuk pemerintahan didunia:
a.       Demokrasi, dimana pemerintahan dipilih oleh rakyat dan semua kepentingan ditujukan untuk rakyat
b.      Aristokrasi, dimana pemerintahan hanya dipimpin oleh sebagian orang/sekelompok orang saja, dan juga dijalankan untuk kepentingan sekelompok orang tadi
c.       Monarki, dimana pemerintahan dipimpin oleh 1 orang dan tujuannya hanya untuk kesejahteraan 1 orang
4.       Apakah sebaiknya militer masuk pemerintahan? Tidak!
Hal ini untuk menghindari penggunaan senjata dalam melakukan pertarungan yang bisa terjadi di pemerintahan. Militer yang kita ketahui pasti memiliki senjata untuk mempertahankan dan menjaga keamanan Negara, dimana bila mereka masuk pemerintahan, dan terjadi pertikaian atau perselisihan, maka mereka bisa saja menyerang atau mengancam dengan menggunakan senjata yang mereka miliki. Maka militer harus bersifat netral dalam pemerintahan.
5.       Kekuasaan yang dipegang atau dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) adalah:
a.       Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
b.      Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
c.       Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
d.      Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
e.      Menetapkan UU bersama dengan Presiden
f.        Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
6.       Pengaruh penerapan suatu system pemerintahan di suatu Negara terhadap Negara lain adalah menentukan sikap suatu Negara terhadap Negara lain. Baik hubungan politik, ekonomi, hingga sosial budaya.
7.       Perbandingan system parlementer dan presidensial

Parlementer
Presidensial
Kepala Negara
Presiden atau Raja
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Kedudukan Eksekutif/Kabinet
-          Berasal dari parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
-          Bagian dari anggota parlemen
-          Bisa membubarkan parlemen
-          Merupakan pembantu Presiden
-          Bukan anggota parlemen
-          Tidak dapat membubarkan parlemen
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Tidak Ada
Parlemen mengatur urusannya sendiri
Tidak
Ya

8.       Yang dimaksud dengan system pemerintahan sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.

Sunday, April 12, 2015

Latihan Soal PKN tentang Batas-batas Wilayah

1. Jelaskan batas-batas wilayah perairan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional
2. Sebutkan batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Jelaskan makna penduduk dan bukan penduduk
4. Jelaskan makna warga negara dan bukan warga negara
5. Jelaskan asas-asas kewarganegaraan (ius soli dan ius sanguinis)
6. Akibat asas kewarganegaraan (apatride dan bipatride) 
7. Proses pewarganegaraan (naturalisasi)
8. Hilangnya kewarganegaraan
9. Makna kebebasan atau kemerdekaan beragama 
10. sistem pertahanan dan keamanan Indonesia (dihubungkan pasal 30) 
11. Kesadaran bela negara 

Jawaban

1.  Batas -batas laut menurut Konvensi Hukum Laut Internasional
  • Zona Laut Teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara yang jarak lautnya kurang dari 24mil, maka ditarik sama rata dari kedua daratan. Negara punya hak penuh atas wilayah ini, tapi berkewajiban memberi jalur pelayaran damai, baik dalam maupun atas permukaan
  • Zona Landas Kontinen adalah garis yang diukur sejauh 200 mil yang kedalamannya tidak lebih dari 150 meter. Jika ada dua negara dengan batas lebih kecil dari 400 mil, maka akan ditarik sama panjang dari keduanya. Kewajiban negara adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen
  • ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) adalah garis yang diukur sejauh 200 mil laut dari darat saat surut. Negara berhak mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya lain eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut

2. × Batas wilayah Indonesia sebelah utara
+ Perbatasan darat dengan Malaysia di sebelah utara Pulau Kalimantan
+ Berbatasan laut dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina
    × Batas wilayah Indonesia sebelah timur 
+ wilayah darat berbatasan langsung dengan Papua Nugini 
+ wilayah laut berbatasan dengan Samudra Pasifik dan wilayah laut Papua Nugini
    × Batas wilayah Indonesia sebelah selatan 
+ wilayah darat yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste
+ wilayah laut berbatasan dengan wilayah Laut Australia Timor Leste Dan Samudra Hindia
   × Sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia
3. Penduduk adalah mereka yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia baik warga Negara Indonesia maupun warga negara asing
    Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah Republik Indonesia untuk sementara waktu atau turis
4. Warga Negara adalah semua orang yang diatur oleh Undang Undang menjadi Warga Negara Indonesia
Bukan Warga Negara adalah semua orang yang ada di Indonesia tapi tidak menjadi Warga Negara Indonesia yang diatur oleh Undang Undang
 5 Ius Soli adalah pemberian kewarganegaraan menurut tempat kelahiran
    Ius Sanguinis adalah pemberian kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tua
6. Apatride tidak memiliki kewarganegaraan
    Bipatride berkewarganegaraan ganda
7. Seseorang yang mau menjadi Warga Negara Indonesia harus memenuhi syarat yaitu,
  • Sudah tinggal minimal 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut turut di Indonesia
  • Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah
  • Dapat berbahasa Indonesia yang baik dan benar dan mengakui dasar negara Indonesia pancasila dan undang undang dasar 1945
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih
  • Tidak menjadi kewarganegaraan ganda
  • Mempunyai penghasilan tetap atau pekerjaan
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

11. Penyebab orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia:
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
  • Menyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauannya sendiri
  • Dengan cara,
    • Berusia 18 tahun
    • Masuk dinas tentara asing tanpa izin dari presiden
  • Masuk dinas negara asing dengan kemauan sendiri dimana bila di Indonesia hanya boleh diduduki oleh warga negara Indonesia
  • Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara tanpa diwajibkan
  • Memiliki paspor negara lain yang masih berlaku
  • Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut turut tanpa izin yang sah

Latihan Soal PKN tentang Hak Asasi Manusia

1. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM
2. Sebut dan jelaskan 2 faktor terjadinya pelanggaran HAM
3. Jelaskan 2 bentuk pelanggaran HAM berat
4. Mengapa penegakan HAM penting dilakukan di Indonesia?
5. Bagaimana upaya pemerintah dalam upaya penegakan HAM?

Jawaban

1. yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia
2. 2 faktor terjadinya pelanggaran HAM
- Faktor internal, misalkan sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, dan sikap tidak toleran
- Faktor eksternal, misalkan penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum, dan penyalahgunaan teknologi
Sumber dari faktor terjadinya pelanggaran HAM adalah
+ Faktor internal yaitu faktor dari diri pelaku
+ Faktor eksternal yaitu faktor dari luar diri pelaku
3. Kejahatan Genosida, yaitu kejahatan yang bermaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok masyarakat.
Kejahatan Kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap warga sipil
4. Penegakan HAM penting dilakukan di Indonesia karena, meskipun Indonesia sudah merdeka namun banyak masyarakat yang masih tidak mendapat hak-haknya, baik hak hidup aman, hidup tentram, dan hidup damai
5. Upaya pemerintah dalam upaya penegakan HAM adalah dengan membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang bertujuan menjamin hak warga negara Indonesia

Friday, March 13, 2015

Subjek dan Sumber Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional
Perjanjian Internasional
-Perjanjian internasional merupakan suatu pernyataan dari persetujuan di antara negara-negara yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian.
-Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum adalah law making treaty dan treaty contracts, yaitu perjanjian antarnegara yang disetujui oleh sejumlah negara atas dasar kepentingan bersama. Contoh, konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang organisasi internasional di kota San Fransisco, Amerika Serikat pada tahun 1945.
Kebiasaan Internasional
-Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima sebagai hukum internasional.
-Menurut Brierly, kebiasaan internasional adalah pengakuan umum dari negara-negara terhadap kebiasaan yang dipandang sebagai keharusan. Jadi, kebiasaan internasional merupakan suatu aturan yang diakui oleh masyarakat internasional sesuai dengan hukum internasional.
Asas-Asas Hukum Umum
-Asas-asas hukum umum adalah asas-asas hukum perdata yang diterapkan oleh peradilan nasional yang kemudian dipergunakan untuk menangani kasus-kasus yang menyangkut hubungan internasional.
Keputusan Pengadilan
-Artinya, apabila terjadi sengketa internasional antara negara-negara berkepentingan maka untuk penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
-Hasil keputusan Mahkamah Internasional berlaku bagi para pihak yang berperkara / bersengketa. Dakam praktik, keputusan ini dijadikan sumber hukum oleh negara-negara lain dalam menyelesaikan masalah yang sama.

Saturday, February 28, 2015

Latian Soal PKN(Internasional, PBB, KAA, ASEAN)

1. Jelaskan dengan singkat kesulitan yang akan kita hadapi apabila hubungan kita dengan negara lain tidak lancar.
2. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia ini mudah dijangkau oleh setiap orang baik langsung maupun tidak langsung, tunjukkanlah pengaruh yang baik dan tidak baik untuk kehidupan secara pribadi/berbangsa
3. Mengingat tujuan, fungsi dan peranan PBB yang kita harapkan pada waktu berdirinya bagaimana pendapat anda saat ini?
4. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Jelaskan maksud dari pernyataan tersebut.
5. Jelaskan manfaat dan pengaruh negatif dari kerjasama internasional untuk Bangsa Indonesia saat ini.
6. Apa yang menjadi landasan dan tujuan kerjasama Indonesia dengan negara lain dalam membina hubungan internasional
7. Jelaskan,
   A. Majelis Umum PBB
   B. Dewan Keamanan PBB
   C. Mahkamah Internasional
   D. Sekretaris Jenderal PBB
8. Sebutkan manfaat Konferensi Asia-Afrika bagi,
   A. Bangsa-bangsa di Asia-Afrika
   B. Indonesia
9. Sebutkan dasar-dasar pertimbangan didirikannya ASEAN menurut deklarasi Bangkok
10. Hak-hak istimewa perwakilan diplomatik

Jawaban:

1. Kesulitan yang akan kita hadapi bila hubugan kita dengan negara lain tidak lancar adalah negara kita akan sulit dalam melakukan hubungan antar negara, misalnya bila ada para turis negara kita mau berkunjung ke negara tersebut, kita akan kesulitan dalam mendapat akses ke negara tersebut dan kita juga susah dalam menjaga keamanan warga negara kita disana. Selain itu, ada juga masalah lain misalkan dalam hubungan ekonomi, sosial, dan budaya akan terganggu

2. Pengaruh perkembangan teknologi dengan kemudahan menjangkau setiap bagian dunia, dampak yang baik adalah manusia dapat dengan mudah berkomunikasi satu dengan yang lain, manusia dapat dengan mudah mendapatkan informasi dari belahan bumi lainnya dengan mudah. Selain itu dibidang politik, kita bisa dengan mudah menghubungi kedutaan besar kita dinegara lain dengan mudah, mendapatkan informasi negara lain baik itu ekonomi, sosial dan politik dengan cepat dan mudah
hal negatifnya adalah semua hal yang buruk misalkan berita korupsi dapat tersebar keseluruh dunia hanya dalam hitungan menit, lalu akan dapat muncul cyber crime, dimana tidak hanya merugikan harta namun bisa juga nyawa seseorang

3. menurut saya, berdirinya PBB sesuai dengan tujuan, peranan dan fungsi PBB, karena perdamaian dunia sudah/masih terjaga hingga saat ini, meskipun ada terjadi peperangan dibeberapa daerah dan masih ada hal-hal yang belum menunjukkan kemerdekaan seseorang seperti kemiskinan, kelaparan, dan juga kebebasan berpendapat.

4. Bebas, berarti Indonesia bebas dari semua blok yang ada di dunia, Indonesia bersifat netral bila terdapat peselisihan antar 2 negara
Aktif, berarti Indonesia berperan secara aktif dalam menegakkan perdamaian di dunia.

5. Manfaat kerjasama internasional bagi Indonesia adalah, Indonesia bisa mendapat bantuan yang kita inginkan, misalkan bantuan pinjaman, lalu bantuan saat ada bencana besar menyerang Indonesia, dan juga bisa saja bantuan tenaga kerja
Hal negatif bagi terlaksananya kerjasama internasional adalah Indonesia bisa masuk dalam ancaman cyber crime, bila terbiasa dengan bantuan dana, dapat menyebabkan suatu kebiasaan yang menyebabkan menumpuknya utang Indonesia, lalu bisa juga disiksanya TKI yang bekerja diluar negeri seperti yang terjadi di Malaysia dan Arab Saudi.

6. Landasan dan tujuan kerjasama internasional dengan negara lain dalam membina hubungan internasional

  • Membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan
  • Membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan ekonomi
  • Meningkatkan perekonomian negara, memperat hubungan persahabatan dengan negara-negara lain
  • Memajukan perdagangan, meningkatkan kestabilan  dibidang ekonomi politik dan sosial budaya
7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
  1. Majelis Umum PBB adalah badan utama PBB yang beranggotakan semua negara dimana melakukan sidang setahun sekali selama akhir September hingga awal Desember, mereka membahas mengenai segala hal yang ada di piagam PBB, anggaran belanja, hingga memilih anggota tidak tetap dewan keamanan PBB
  2. Dewan Keamanan PBB adalah badan utama PBB yang diberi tugas untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia
  3. Mahkamah Internasional adalah badan kehakiman yang terpenting dalam PBB, dimana para badan-badan PBB dapat meminta saran dan menyerahkan masalah sengketa kepadaa Mahkamah Internasional
  4. Sekretaris Jenderal PBB adalah Ketua Sekretariat PBB, yang merupakan bagian terpenting dalam PBB. Sekretaris PBB diangkat oleh Sidang Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan
8. Sebutkan manfaat Konferensi Asia-Afrika bagi
  • Negara-negara Asia Afrika, manfaat bagi negara-negara Asia Afrika adalah, dapat menahan kekuatan atau pengaruh kolonialisme dari negara-negara Barat dan mencegah msauknya paham-paham seperti komunis di negara-negara Asia Afrika
  • Negara Indonesia, Indonesia mendapat dukungan untuk merebut Irian Jaya dari tangan Belanda, serta pemerintah berhasil mencapai kesepakatan mengenai dwikewarganegaraan RRC, dimana warga dwikewarganegaraan RRC dan Indonesia diperbolehkan memilih salah satu kewarganegaraan, RRC atau Indonesia
9. Dasar-dasar pertimbangan didirikan nya ASEAN menurut Deklarasi Bangkok
  • Mempercepat pertumbuhan, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
  • Memelihara perdamaian dan stabilitas dengan menjunjung tinggi hukum dan hubungan antara negara-negara di Asia Tenggara.
  • Meningkatkan kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknologi dan administrasi.
  • Saling memberikan bantuan dalam bidang fasilitas latihan dan penelitian pada bidang pendidikan, kejuruan, teknik dan administrasi.
  • Bekerja sama lebih efektif untuk mencapai daya guna lebih besar dalam bidang pertanian, industri dan perkembangan perdagangan termasuk studi dalam hal perdagangan komoditi internasional, perbaikan pengangkutan dan fasilitas komunikasi serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
  • Meningkatkan studi tentang masalah-maslaah di Asia Tenggara.
  • Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan berbagai organisasi internasional dan regional lain yang mempunyai tujuan sama serta mencari kesempatan untuk menggerakkan kerja sama dengan mereka
10. Hak-hak Istimewa Perwakilan Diplomatik
  1. Hak Immunitas adalah hak menyangkut keselamatan diri seorang diplomat dan harta bendanya, mereka juga tidak tunduk terhadap yuridiksi di dalam mereka tinggal, dengan ini, mereka tidak tunduk dengan  hukum pidana maupun perdata ditempat mereka tinggal
  2. Hak Ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti: bendera, lambang negara, dokumen, dan surat-surat lainnya yang bebas sensor.
Sumber: Wikipedia Indonesia dan beberapa web pribadi lainnya

Thursday, February 12, 2015

Politik Luar Negeri Indonesia

       Politik Luar Negeri Indonesia

       Sebelum kita membahas politik luar negeri Indonesia, kita akan membahas mengenai arti dari politik luar negeri
     - Politik luar negeri suatu negara merupakan refleksi atau cerminan politik dalam negeri
     - Istilah politik luar negeri sering sekali merujuk pada kebijakan luar negeri suatu negara atau          pemerintah dalam hal ini adalah negara indonesia
        Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
        Landasan politik luar negeri Indonesia adalah pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan pencitraan dari lima sila didalamnya, setiap sila mempunyai arti dan menjadi pedoman bangsa indonesia yang dinilai ideal dalam kehidupan bernegara yang adanya hubungan antar sila – sila di dalamnya.
        Sedangkan landasan konstitusional dari politik luar negeri Indonesia berupa Undang – Undang Dasar 1945, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalamnya dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional.
        Landasan yang terakhir merupakan landasan operasional politik luar negeri Indonesia. Landasan ini selalu berubah mengikuti perkembangan jaman demi tercapainya kepentingan nasional.
        Macam-macam Politik Luar Negeri Indonesia
        Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
        Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
        Perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia
        Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
        Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
        Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
        Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
        Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
        Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
        Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia.

Sunday, February 1, 2015

Perwakilan Diplomatik

Pengertian Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam negara penerima atau suatu organisai internasional
Fungsi perwakilan diplomatik
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima 
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional 
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima 
  • Memberikan keterangan tentang kodnisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim 
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Tugas diplomat


  • Representasi yaitu selain mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negaranya



  • Negosiasi yaitu untuk mengadakan perundingan dengan negara di mana ia diakreditasi maupun di negara lain



  • Observasi yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya



  • Proteksi yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri



  • Persahabatan yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Wewenang Diplomat


  • Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik



  • Mengeluarkan peraturan yaang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan



  • Melakukan tindakan-tindakan otorisasi dan berwenang mengatur penggunaan anggaran

  • Syarat – Syarat Pembentukan Perwakilan Diplomatik


  • Secara garis besar, ada dua syarat pembentukan suatu perwakilan diplomatik, yaitu:

    1. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak: Hal ini secara eksplisit sudah dinyatakan dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa pembentukan hubungan diplomatik antar negara harus dilakukan dengan persetujuan bersama. Persetujuan bersama tersebut dituangkan
    2. Harus berdasarkan prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku. Setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik didasarkan prinsip – prinsip hukum yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas). Hal ini ditegaskan oleh Von Glahn dalam bukunya Law Among Nations yang mengatakan bahwa : “Dasar hukum setiap hubungan diplomatik adalah harus ada persetujuan dari negara penerima, perwakilan asing tersebut, negara penerima harus meletakkan ketentuan – ketentuan yang mengatur status hukum dan kegiatan diplomatik asing yang bersangkutan. Ketentuan mana harus dilandasi dengan prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku.
    Jenis-jenis Diplomatik



  • Diplomasi Preventive



  • Diplomasi Penyelesaian Konflik



  • Diplomasi Persahabatan



  • Diplomasi Demokratis
  • Monday, January 26, 2015

    Macam-Macam Kerjasama Internasional

    Berdasarkan jumlah negara yang mengikuti kerja sama, dapat dibedakan menjadi tiga
    macam bentuk kerja sama, yaitu:


    1. Kerja sama bilateral
      Kerja sama bilateral adalah kerja sama yang dilakukan antara dua negara. Kerja sama ini biasanya dalam bentuk hubungan diplomatik, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan.
    2. Kerja sama regional
      Kerja sama regional adalah kerja sama yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu kawasan atau wilayah. Kerja sama ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan bersama baik dalam bidang politik, ekonomi, dan pertahanan. Contoh kerja sama regional antara lain:
      - ASEAN
      - Liga Arab
    3. Kerja sama multilateral
    4. Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan beberapa negara. Contoh kerjasama ini antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Berdasarkan bidangnya, kerjasama antar negara dapat dibedakan menjadi:

    1. Kerjasama Bidang Ekonomi
    2. Kerjasama Ekonomi adalah kerjasama yang menititik beratkan pada kepentingan ekonomi negara-negara anggotanya, contohnya:
      • APEC(Asia Pacific Economic Communication), yaitu kerjasama ekonomi yang dilakukan negara-negara di Asia dan Pasifik
      • MEE(Masyarakat Ekonomi Eropa), yaitu kerjasama yang dilakukan oleh negara-negara Eropa
    3. Kerjasama Bidang Sosial
    4. Kerjasama ini adalah kerjasama antar negara yang berjalan dibidang sosial, contohnya
      • WHO(World Health Organization) adalah kerjasama yang dilakukan oleh PBB untuk mengatur masalah kesehatan di dunia
      • UNICEF(United Nation Children and Education Fund) adalah organisasi dibawah PBB yang berjalan di bidang pembiayaan sekolah-sekolah di negara kurang mampu
      • ILO(International Labour Organization) yaitu organisasi dibawah PBB yang mengatur masalah Buruh/tenaga kerja
    5. Kerjasama Bidang Politik/Pertahanan
    6. adalah kerjasama yang mengarah pada kerjasama pada bidang pertahanan
    • SEATO(South East Asia Treaty Organization) adalah organisasi di Asia Tenggara untuk membentung paham komunisme
    • ANZUS(Australia, New Zealand,dan United State)adalah organisasi yang digunakan untuk membentuk arus komunisme di kawasan AS, Australia, dna Selandia Baru
    • NATO(North Atlantic Treaty Organization) adalah organisasi di kawasan Atlantik utara untuk membentung arus komunisme
    • CENTO(Central Treaty Organization)adalah organisasi di kawasan Timur Tengah untuk membentung arus komunisme
    • Pakta Warzawa adalah organisasi yang dibentuk Uni Soviet untuk membendeng pengaruh AS di Eropa

    Monday, January 19, 2015

    Pengertian Hubungan Internasional

    Pengertian Hubungan Internasional menurut:
    J.C. Johari
    Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara
    Drs. R. Soeprapto
    Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
    Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
    Menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara.

    Arti hubungan internasional secara umum adalah kerja sama antar negara, yaitu unit politik yang didefinisikan  secara global untuk menyelesaikan berbagai masalah.

    Tugas PKN Pengertian Hubungan Internasional dan Manfaat Hubungan Internasional
    Sumber: beberapa website dan catatan penulis

    Manfaat Hubungan Internasional

    Setelah beberapa pengertian hubungan internasional, saya memposting beberapa manfaat dilaksanakannya hubungan internasional

    Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara;
    Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang;
    Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional;
    Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional;
    Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional;
    Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya.

    Tugas PKN Pengertian dan Manfaat Hubungan Internasional
    Sumber: catatan penulis