1. Jelaskan batas-batas wilayah
perairan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional
2. Sebutkan batas-batas wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Jelaskan makna penduduk dan
bukan penduduk
4. Jelaskan makna warga negara
dan bukan warga negara
5. Jelaskan asas-asas
kewarganegaraan (ius soli dan ius sanguinis)
6. Akibat asas kewarganegaraan
(apatride dan bipatride)
7. Proses pewarganegaraan
(naturalisasi)
8. Hilangnya kewarganegaraan
9. Makna kebebasan atau
kemerdekaan beragama
10. sistem pertahanan dan
keamanan Indonesia (dihubungkan pasal 30)
11. Kesadaran bela negara
Jawaban
1. Batas -batas laut menurut Konvensi Hukum Laut Internasional
- Zona Laut Teritorial adalah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara
yang jarak lautnya kurang dari 24mil, maka ditarik sama rata dari kedua
daratan. Negara punya hak penuh atas wilayah ini, tapi berkewajiban memberi
jalur pelayaran damai, baik dalam maupun atas permukaan
- Zona Landas Kontinen adalah garis
yang diukur sejauh 200 mil yang kedalamannya tidak lebih dari 150 meter. Jika
ada dua negara dengan batas lebih kecil dari 400 mil, maka akan ditarik sama
panjang dari keduanya. Kewajiban negara adalah tidak mengganggu lalu lintas
pelayaran damai di dalam batas landas kontinen
- ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) adalah garis yang
diukur sejauh 200 mil laut dari darat saat surut. Negara berhak mengadakan
penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya lain eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya alam permukaan laut
2. × Batas wilayah Indonesia
sebelah utara
+ Perbatasan darat dengan Malaysia
di sebelah utara Pulau Kalimantan
+ Berbatasan laut dengan Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina
× Batas wilayah Indonesia sebelah
timur
+ wilayah darat berbatasan
langsung dengan Papua Nugini
+ wilayah laut berbatasan dengan Samudra
Pasifik dan wilayah laut Papua Nugini
× Batas wilayah Indonesia sebelah
selatan
+ wilayah darat yang berbatasan
langsung dengan Negara Timor Leste
+ wilayah laut berbatasan dengan
wilayah Laut Australia Timor Leste Dan Samudra Hindia
× Sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia
3. Penduduk adalah mereka yang
berdomisili di wilayah Republik Indonesia baik warga Negara Indonesia maupun
warga negara asing
Bukan penduduk adalah mereka yang berada di
wilayah Republik Indonesia untuk sementara waktu atau turis
4. Warga Negara adalah semua
orang yang diatur oleh Undang Undang menjadi Warga Negara Indonesia
Bukan Warga Negara adalah semua
orang yang ada di Indonesia tapi tidak menjadi Warga Negara Indonesia yang
diatur oleh Undang Undang
5 Ius Soli adalah pemberian kewarganegaraan
menurut tempat kelahiran
Ius Sanguinis adalah pemberian
kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tua
6. Apatride tidak memiliki
kewarganegaraan
Bipatride berkewarganegaraan ganda
7. Seseorang yang mau menjadi Warga
Negara Indonesia harus memenuhi syarat yaitu,
- Sudah tinggal minimal 5 tahun
berturut turut atau 10 tahun tidak berturut turut di Indonesia
- Sudah berusia 18 tahun atau sudah
menikah
- Dapat berbahasa Indonesia yang
baik dan benar dan mengakui dasar negara Indonesia pancasila dan undang undang
dasar 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dijatuhi hukuman
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau
lebih
- Tidak menjadi kewarganegaraan
ganda
- Mempunyai penghasilan tetap atau
pekerjaan
- Membayar uang pewarganegaraan ke
kas negara
11. Penyebab orang kehilangan
kewarganegaraan Indonesia:
- Memperoleh kewarganegaraan lain
atas kemauannya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain
- Menyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauannya sendiri
- Dengan cara,
- Berusia 18 tahun
- Masuk dinas tentara asing tanpa
izin dari presiden
- Masuk dinas negara asing dengan
kemauan sendiri dimana bila di Indonesia hanya boleh diduduki oleh warga negara
Indonesia
- Turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara tanpa diwajibkan
- Memiliki paspor negara lain yang
masih berlaku
- Bertempat tinggal di luar negeri
selama 5 tahun berturut turut tanpa izin yang sah