Friday, March 13, 2015

Subjek dan Sumber Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional
Perjanjian Internasional
-Perjanjian internasional merupakan suatu pernyataan dari persetujuan di antara negara-negara yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian.
-Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum adalah law making treaty dan treaty contracts, yaitu perjanjian antarnegara yang disetujui oleh sejumlah negara atas dasar kepentingan bersama. Contoh, konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang organisasi internasional di kota San Fransisco, Amerika Serikat pada tahun 1945.
Kebiasaan Internasional
-Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima sebagai hukum internasional.
-Menurut Brierly, kebiasaan internasional adalah pengakuan umum dari negara-negara terhadap kebiasaan yang dipandang sebagai keharusan. Jadi, kebiasaan internasional merupakan suatu aturan yang diakui oleh masyarakat internasional sesuai dengan hukum internasional.
Asas-Asas Hukum Umum
-Asas-asas hukum umum adalah asas-asas hukum perdata yang diterapkan oleh peradilan nasional yang kemudian dipergunakan untuk menangani kasus-kasus yang menyangkut hubungan internasional.
Keputusan Pengadilan
-Artinya, apabila terjadi sengketa internasional antara negara-negara berkepentingan maka untuk penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
-Hasil keputusan Mahkamah Internasional berlaku bagi para pihak yang berperkara / bersengketa. Dakam praktik, keputusan ini dijadikan sumber hukum oleh negara-negara lain dalam menyelesaikan masalah yang sama.