1. Jelaskan batas-batas wilayah
perairan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional
2. Sebutkan batas-batas wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Jelaskan makna penduduk dan
bukan penduduk
4. Jelaskan makna warga negara
dan bukan warga negara
5. Jelaskan asas-asas
kewarganegaraan (ius soli dan ius sanguinis)
6. Akibat asas kewarganegaraan
(apatride dan bipatride)
7. Proses pewarganegaraan
(naturalisasi)
8. Hilangnya kewarganegaraan
9. Makna kebebasan atau
kemerdekaan beragama
10. sistem pertahanan dan
keamanan Indonesia (dihubungkan pasal 30)
11. Kesadaran bela negara
Jawaban
1. Batas -batas laut menurut Konvensi Hukum Laut Internasional
- Zona Laut Teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara yang jarak lautnya kurang dari 24mil, maka ditarik sama rata dari kedua daratan. Negara punya hak penuh atas wilayah ini, tapi berkewajiban memberi jalur pelayaran damai, baik dalam maupun atas permukaan
- Zona Landas Kontinen adalah garis yang diukur sejauh 200 mil yang kedalamannya tidak lebih dari 150 meter. Jika ada dua negara dengan batas lebih kecil dari 400 mil, maka akan ditarik sama panjang dari keduanya. Kewajiban negara adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen
- ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) adalah garis yang diukur sejauh 200 mil laut dari darat saat surut. Negara berhak mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya lain eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut
2. × Batas wilayah Indonesia
sebelah utara
+ Perbatasan darat dengan Malaysia
di sebelah utara Pulau Kalimantan
+ Berbatasan laut dengan Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina
× Batas wilayah Indonesia sebelah
timur
+ wilayah darat berbatasan
langsung dengan Papua Nugini
+ wilayah laut berbatasan dengan Samudra
Pasifik dan wilayah laut Papua Nugini
× Batas wilayah Indonesia sebelah
selatan
+ wilayah darat yang berbatasan
langsung dengan Negara Timor Leste
+ wilayah laut berbatasan dengan
wilayah Laut Australia Timor Leste Dan Samudra Hindia
× Sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia
3. Penduduk adalah mereka yang
berdomisili di wilayah Republik Indonesia baik warga Negara Indonesia maupun
warga negara asing
Bukan penduduk adalah mereka yang berada di
wilayah Republik Indonesia untuk sementara waktu atau turis
4. Warga Negara adalah semua
orang yang diatur oleh Undang Undang menjadi Warga Negara Indonesia
Bukan Warga Negara adalah semua
orang yang ada di Indonesia tapi tidak menjadi Warga Negara Indonesia yang
diatur oleh Undang Undang
5 Ius Soli adalah pemberian kewarganegaraan
menurut tempat kelahiran
Ius Sanguinis adalah pemberian
kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tua
6. Apatride tidak memiliki
kewarganegaraan
Bipatride berkewarganegaraan ganda
7. Seseorang yang mau menjadi Warga
Negara Indonesia harus memenuhi syarat yaitu,
- Sudah tinggal minimal 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut turut di Indonesia
- Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah
- Dapat berbahasa Indonesia yang baik dan benar dan mengakui dasar negara Indonesia pancasila dan undang undang dasar 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih
- Tidak menjadi kewarganegaraan ganda
- Mempunyai penghasilan tetap atau pekerjaan
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
11. Penyebab orang kehilangan
kewarganegaraan Indonesia:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
- Menyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauannya sendiri
- Dengan cara,
- Berusia 18 tahun
- Masuk dinas tentara asing tanpa izin dari presiden
- Masuk dinas negara asing dengan kemauan sendiri dimana bila di Indonesia hanya boleh diduduki oleh warga negara Indonesia
- Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara tanpa diwajibkan
- Memiliki paspor negara lain yang masih berlaku
- Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut turut tanpa izin yang sah