Saturday, February 28, 2015

Kegunaan Surat Perjanjian

Kegunaan Surat Perjanjian
Kegunaan Surat Perjanjian, yaitu untuk menjamin keuangan masing-masing pihak yang mengadakan persepakatan untuk membuat perjanjian dan untuk mencegah perselisihan hukum yang berlaku.

Ditinjau dari cara pembuatannya, surat perjanjian ada 2 macam:

Perjanjian yang dibuat dibawah tangan dengan saksi-saksi minimal 2 orang tanpa disahkan oleh wakil pemerintah(dalam hal ini diwakuli oleh notaris)

Perjanjian authentik, yaiut surat perjanjian yang dibuat dibawah tangan dihadapkan oleh para saksi yang ikut menandatangani dan dibuat dihadapan notaris.

No comments: