Sunday, February 1, 2015

Perwakilan Diplomatik

Pengertian Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam negara penerima atau suatu organisai internasional
Fungsi perwakilan diplomatik
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima 
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional 
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima 
  • Memberikan keterangan tentang kodnisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim 
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Tugas diplomat


  • Representasi yaitu selain mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negaranya



  • Negosiasi yaitu untuk mengadakan perundingan dengan negara di mana ia diakreditasi maupun di negara lain



  • Observasi yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya



  • Proteksi yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri



  • Persahabatan yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Wewenang Diplomat


  • Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik



  • Mengeluarkan peraturan yaang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan



  • Melakukan tindakan-tindakan otorisasi dan berwenang mengatur penggunaan anggaran

  • Syarat – Syarat Pembentukan Perwakilan Diplomatik


  • Secara garis besar, ada dua syarat pembentukan suatu perwakilan diplomatik, yaitu:

    1. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak: Hal ini secara eksplisit sudah dinyatakan dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa pembentukan hubungan diplomatik antar negara harus dilakukan dengan persetujuan bersama. Persetujuan bersama tersebut dituangkan
    2. Harus berdasarkan prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku. Setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik didasarkan prinsip – prinsip hukum yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas). Hal ini ditegaskan oleh Von Glahn dalam bukunya Law Among Nations yang mengatakan bahwa : “Dasar hukum setiap hubungan diplomatik adalah harus ada persetujuan dari negara penerima, perwakilan asing tersebut, negara penerima harus meletakkan ketentuan – ketentuan yang mengatur status hukum dan kegiatan diplomatik asing yang bersangkutan. Ketentuan mana harus dilandasi dengan prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku.
    Jenis-jenis Diplomatik



  • Diplomasi Preventive



  • Diplomasi Penyelesaian Konflik



  • Diplomasi Persahabatan



  • Diplomasi Demokratis
  • No comments: