Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam negara penerima atau suatu organisai internasional
Fungsi perwakilan diplomatik
- Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
- Memberikan keterangan tentang kodnisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
- Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Wewenang Diplomat
Syarat – Syarat Pembentukan Perwakilan Diplomatik
- Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak: Hal ini secara eksplisit sudah dinyatakan dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa pembentukan hubungan diplomatik antar negara harus dilakukan dengan persetujuan bersama. Persetujuan bersama tersebut dituangkan
- Harus berdasarkan prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku. Setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik didasarkan prinsip – prinsip hukum yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas). Hal ini ditegaskan oleh Von Glahn dalam bukunya Law Among Nations yang mengatakan bahwa : “Dasar hukum setiap hubungan diplomatik adalah harus ada persetujuan dari negara penerima, perwakilan asing tersebut, negara penerima harus meletakkan ketentuan – ketentuan yang mengatur status hukum dan kegiatan diplomatik asing yang bersangkutan. Ketentuan mana harus dilandasi dengan prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku.
No comments:
Post a Comment